Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kewajiban verifikasi biometrik face recognition bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk registrasi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dipasang untuk menutup ruang penyalahgunaan identitas saat aktivasi kartu seluler.

Komdigi juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini dipakai untuk registrasi seluler.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan seluruh operator harus menjalankan aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Ia juga meminta operator menghentikan aktivasi kartu yang masih bergantung pada validasi NIK dan KK.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK,” kata Edwin.

Menurut Edwin, penggunaan biometrik menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan ruang digital nasional. Sistem ini dinilai mampu menekan penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepatuhan operator terhadap aturan baru tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat.

Meski demikian, hasil inspeksi mendadak pada 3 Juli 2026 di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat menunjukkan penerapan aturan itu belum berjalan merata.

Dari tiga operator yang diperiksa, baru satu perusahaan yang sudah memakai sistem biometrik. Dua operator lainnya masih melayani registrasi dengan mekanisme NIK dan KK, bahkan ditemukan menyediakan kartu yang telah aktif dan siap digunakan.

Menanggapi temuan itu, Komdigi menyatakan akan memperketat pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi operator yang masih melanggar ketentuan registrasi biometrik sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *