Padang – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar focus group discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan untuk menjaring masukan dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026), itu dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, tim perumus, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, media, serta organisasi masyarakat sipil.
Melalui forum tersebut, peserta menyampaikan beragam saran dan pandangan lintas sektor untuk memperkaya substansi Naskah Akademik dan draf Ranperda. Masukan itu diharapkan dapat melahirkan regulasi yang komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat.
FGD ini juga menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan rekomendasi yang dapat menyempurnakan rancangan aturan tersebut. Dengan melibatkan seluruh unsur terkait, regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang kian kompleks.
Selain memperkuat landasan hukum, Ranperda itu ditargetkan menjadi pijakan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, menekan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan pembahasan yang dilakukan secara partisipatif dan komprehensif ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan regulasi yang aplikatif, memberi kepastian hukum, dan memperkuat kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup bagi generasi kini dan mendatang.










