Pasaman Barat – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga di media sosial terkait dugaan premanisme dan pungutan liar di kawasan wisata Pohon Seribu, Jorong Pondok, Nagari Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat. Dua pria terduga pelaku kemudian diamankan saat diduga meminta uang kepada pengunjung yang hendak masuk ke objek wisata tersebut.
Keduanya berinisial TR (28) dan DR (26). Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian menangkap mereka di dekat gerbang masuk Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan saat tengah meminta sejumlah uang dari pengunjung.
“Ketika diamankan, kedua terduga pelaku tidak dapat mengelak. Dari tangan mereka, personel menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus minuman merek Ale-ale yang digunakan sebagai tempat uang serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar,” ujar AKP Bermana Manda, Selasa (7/7/2026).
Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, TR dan DR mengakui meminta uang kepada pengunjung dengan tarif Rp25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua. Mereka menyebut uang yang terkumpul dipakai sebagian untuk biaya kebersihan, sedangkan sisanya dimasukkan ke kas pemuda setempat.
“Saat ini kami masih mendalami motif dari kedua pelaku, sekaligus mengumpulkan keterangan para saksi guna memastikan apakah dalam praktiknya terdapat unsur paksaan atau tidak,” jelas Kapolsek.
Polsek Pasaman juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak untuk memperketat pengawasan di kawasan wisata tersebut. Langkah itu ditempuh agar praktik serupa tidak terulang dan citra destinasi wisata tetap terjaga.
AKP Bermana Manda menegaskan, kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dibutuhkan untuk menjaga suasana wisata tetap aman dan nyaman.
“Kita ingin bersama-sama menjaga kawasan wisata Pantai Sasak agar tetap aman, nyaman, dan menjadi tujuan wisata yang diminati. Sebab, banyak masyarakat di Kecamatan Sasak yang menggantungkan perekonominnya dari sektor pariwisata,” ungkapnya.
Setelah dua terduga pelaku diamankan, pihak keluarga mengajukan permohonan agar persoalan itu tidak dibawa ke ranah hukum. Menyikapi permintaan tersebut, polisi meminta keluarga memberikan jaminan dan membuat surat pernyataan agar perbuatan serupa tidak terulang.
“Kedua terduga pelaku kami minta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok, Nagari Sasak,” terang AKP Bermana Manda.
Meski begitu, Polsek Pasaman menegaskan tidak akan memberi toleransi jika keduanya kembali melakukan aksi serupa di kemudian hari.
“Apabila kembali mengulangi perbuatannya, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Polsek Pasaman juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aksi premanisme atau pungutan liar yang meresahkan, terutama di kawasan wisata Kabupaten Pasaman Barat, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban.











