Pasaman Barat – Dua pria berinisial TR (28) dan DR (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Pasaman saat diduga memungut retribusi secara paksa di objek wisata Pohon Seribu, Pantai Sasak, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (6/7/2026).
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah menerima laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait aksi premanisme di kawasan wisata tersebut.
Kapolsek Pasaman, AKP Bermana Manda, mengatakan kedua pelaku kedapatan langsung saat menarik uang dari para pengunjung.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami bergerak cepat ke lokasi dan mendapati keduanya sedang melakukan pungutan kepada pengunjung,” kata Bermana.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus berisi uang tunai Rp12.000 yang diduga hasil pungutan ilegal.
Dalam aksinya, keduanya disebut mematok tarif sepihak, yakni Rp25.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk sepeda motor.
Setelah diamankan, TR dan DR sempat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pasaman.
Namun, perkara itu tidak dilanjutkan ke proses pengadilan setelah keluarga pelaku mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Polisi kemudian mewajibkan keduanya menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang disaksikan perangkat desa setempat.
AKP Bermana menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku jika kembali mengulangi perbuatannya.
“Jika mengulangi perbuatannya, kami akan tindak tegas sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya, Selasa (7/7/2026).
Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian kini berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan nagari guna memperketat pengawasan di area wisata.
Langkah itu diambil agar Pantai Sasak tetap terjaga sebagai destinasi unggulan yang aman dan nyaman bagi wisatawan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aksi premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata.











