Limapuluh Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial MI (41) terkait dugaan penganiayaan di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Pria yang berdomisili di Jorong Lubuak Batingkok itu diamankan tim penyidik yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota, Ipda Aldafrizal. Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial R (55).
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian berlangsung di teras sebuah rumah di Jorong Lubuak Batingkok.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MI sebagai tersangka. Polisi kemudian menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota sejak Rabu malam untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Sebelum penahanan dilakukan, tim medis memastikan kondisi jasmani dan rohani tersangka dalam keadaan baik. Atas perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polres 50 Kota menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang tepat.










