Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan dua inovasi digital untuk memperkuat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni SAPA SPM dan RUNDIANG SPM. Kedua aplikasi ini dihadirkan agar pengawasan, koordinasi, dan pelaporan SPM berjalan lebih efektif, terintegrasi, serta berbasis data.

Peluncuran inovasi tersebut berlangsung bersamaan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan SPM Tahun 2026 bersama Tim Sekretariat Bersama Penerapan SPM Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan digelar di Aula Kantor Bappeda Sumbar, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan itu diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar yang menjadi pengampu SPM serta tim penerapan SPM dari seluruh kabupaten dan kota. Acara dibuka Sekretaris Daerah yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumbar, Ezeddin Zain.

Dalam sambutan Sekda yang dibacakannya, Ezeddin menekankan bahwa penerapan SPM merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui pelayanan dasar yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“SPM tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif ataupun sekadar pemenuhan indikator pelaporan. Esensi penerapan SPM adalah memastikan pelayanan dasar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat secara merata, berkualitas, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ezeddin menyebut, komitmen itu telah membuahkan hasil positif. Dalam tiga tahun terakhir, Sumbar konsisten masuk jajaran provinsi dengan kinerja pelaporan SPM terbaik di Indonesia. Pada 2022, Sumbar mencatat Indeks Pencapaian SPM sebesar 95,65 persen dan menempati peringkat ketiga nasional.

Pada 2023, Sumbar berada di peringkat kedelapan nasional dengan indeks 91,72 persen. Adapun pada 2024, capaian itu meningkat menjadi 98,57 persen dan mengantarkan Sumbar meraih penghargaan Provinsi Terbaik I Regional Sumatera.

Capaian serupa juga ditorehkan pemerintah kabupaten dan kota. Kota Padang meraih penghargaan Kota Terbaik I Regional Sumatera, sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan penghargaan Terbaik III Kategori Wilayah Kepulauan dalam penerapan dan pelaporan SPM.

Meski begitu, Ezeddin menegaskan capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola penerapan SPM melalui pemanfaatan teknologi digital.

Ia menjelaskan, SAPA SPM dikembangkan sebagai dashboard berbasis website yang menghimpun seluruh data penerapan SPM dari pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota dalam satu sistem terintegrasi. Melalui platform itu, pimpinan daerah dapat memantau capaian enam urusan pelayanan dasar secara real time sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis data atau evidence-based policy.

SAPA SPM juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi e-SPM Kemendagri. Dengan begitu, proses pelaporan, sinkronisasi data, dan evaluasi kinerja antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan berlangsung lebih cepat, akurat, dan efisien.

Selain itu, Pemprov Sumbar mengembangkan RUNDIANG SPM sebagai ruang koordinasi digital antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota. Inovasi ini mendukung pembinaan, pemantauan, evaluasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan implementasi SPM tanpa harus selalu dilakukan secara tatap muka.

Menurut Ezeddin, RUNDIANG SPM sekaligus menjadi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Inovasi ini juga mendukung transformasi budaya kerja aparatur melalui pola rapat dan koordinasi hybrid maupun daring.

“Inovasi SAPA SPM dan RUNDIANG SPM saling melengkapi. SAPA SPM menyediakan data dan informasi penerapan SPM secara real time, sedangkan RUNDIANG SPM menjadi ruang koordinasi digital yang mempercepat komunikasi, pembinaan, dan penyelesaian berbagai persoalan implementasi SPM di daerah,” kata Ezeddin.

Sementara itu, Monev yang dilaksanakan Ditjen Bina Bangda Kemendagri bertujuan mengevaluasi pelaporan tahapan penerapan SPM, penetapan target penerima dan mutu layanan dasar tahun 2026, sekaligus menyusun target penerapan SPM tahun 2027. Forum ini juga menjadi ruang sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan langkah perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *