Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama DPRD resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2027.

Kesepakatan itu menjadi dasar penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran daerah tahun depan.

Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (3/8/2026), Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menjelaskan rancangan postur APBD 2027. Ia menyebut target pendapatan daerah dipatok sebesar Rp810,20 miliar, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp855,62 miliar.

“Selisih anggaran tersebut ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp45,41 miliar agar posisi anggaran tetap berimbang,” ujar Yulian.

Yulian menegaskan, pemerintah daerah tetap mengedepankan efisiensi dan akuntabilitas dalam menyusun anggaran. Namun, ia juga mengakui kemampuan fiskal daerah masih terbatas sehingga postur anggaran yang disepakati belum dapat menampung seluruh aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Di sisi lain, Pemkab Solok Selatan dan DPRD juga mulai membahas perubahan anggaran tahun 2026. Pada pembahasan itu, belanja daerah tercatat naik Rp71,67 miliar atau 9,32 persen, sehingga totalnya menjadi Rp847,43 miliar.

Kenaikan itu ditopang tambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp48,04 miliar. Dana tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.

Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menilai KUA-PPAS 2027 menjadi acuan penting bagi arah pembangunan daerah. Ia juga menegaskan bahwa ruang penyesuaian tetap terbuka bila kondisi ekonomi mengalami perubahan.

“Kami menyetujui rancangan ini dengan catatan agar tetap ada korelasi yang kuat antara kondisi makro ekonomi daerah dengan distribusi alokasi anggaran,” tegas Martius.

Pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 selanjutnya akan dilanjutkan melalui diskusi di tingkat komisi bersama mitra kerja. Seluruh pihak berkomitmen menuntaskan pembahasan itu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *