Lubuk Basung – Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal SE MCom menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Agam, Selasa (4/8). Penyampaian itu menjadi langkah awal pembahasan perubahan anggaran daerah yang disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan APBD berjalan.

Rapat paripurna berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam dan dipimpin Ketua DPRD Agam Ilham. Sejumlah wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan juga hadir dalam rapat tersebut.

Dalam nota pengantarnya, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 disusun berdasarkan berbagai perkembangan selama pelaksanaan APBD. Menurut dia, sejumlah kondisi di lapangan membuat asumsi kerangka pendanaan yang sebelumnya ditetapkan perlu disesuaikan.

Ia juga menegaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menetapkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp115.487.897.110,54. Kondisi itu, kata dia, mengharuskan adanya penyesuaian dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Selain adanya penetapan SiLPA, perubahan ini juga mengakomodasi berbagai pergeseran anggaran yang telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun berjalan. Seluruh pergeseran tersebut akan ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Muhammad Iqbal.

Ia menambahkan, perubahan KUA-PPAS juga merujuk pada hasil evaluasi kinerja pelaksanaan program, kegiatan, dan pendanaan hingga Semester I Tahun Anggaran 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar penyesuaian agar program pembangunan berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan daerah.

Dari sisi pendapatan daerah, rancangan perubahan menunjukkan kenaikan dari Rp1.355.431.400.232,00 menjadi Rp1.540.709.243.472,25. Artinya, terdapat tambahan Rp185.277.843.240,25 atau 13,67 persen.

Pada pos belanja daerah, anggaran yang semula Rp1.403.008.262.318,62 direncanakan naik menjadi Rp1.655.197.140.582,79. Dengan demikian, terjadi pertambahan Rp252.188.878.264,17 atau 17,97 persen.

Di sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula diasumsikan Rp48.576.862.086,62 meningkat menjadi Rp115.487.897.110,54. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah tidak berubah dan tetap dianggarkan Rp1.000.000.000.

Menutup penyampaiannya, Muhammad Iqbal berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 beserta dokumen pendukungnya dapat segera dibahas bersama DPRD Agam. Ia berharap pembahasan itu menghasilkan kesepakatan yang mampu mendorong optimalisasi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *