Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumbar Wirman Dt. Pangeran menekankan pentingnya peran warga dalam menjaga hutan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Minggu (9/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam masa persidangan ketiga tahun 2025/2026 itu dihadiri puluhan anggota kelompok tani, ibu rumah tangga, serta unsur masyarakat lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Wirman menjelaskan bahwa perda itu mengatur keterlibatan aktif masyarakat dalam melindungi kawasan hutan.

Ia juga mendorong penerapan skema perhutanan sosial agar kelompok tani hutan dan nagari dapat mengelola kawasan secara legal dan produktif. Menurutnya, langkah itu perlu diikuti dengan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga nagari, dan masyarakat untuk mencegah kerusakan hutan.

Pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah, kata dia, terus mendorong kesadaran masyarakat sampai ke tingkat jorong agar ikut berpartisipasi dalam perlindungan hutan berbasis nagari. Upaya itu sejalan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan.

“Peran serta masyarakat di Sumatera Barat dalam memelihara hutan berbasis kearifan lokal dan hukum adat selama ini belum berjalan optimal, sehingga perlu Peraturan Daerah (Perda) tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan. Peran serta tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Politisi PPP itu menambahkan, peran masyarakat dalam perlindungan hutan dapat dilakukan melalui pencegahan kerusakan, pembatasan kerusakan hutan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

“Kita sosialisasikan perda ini ke berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berperan serta dalam perlindungan hutan berdasarkan kearifan lokal atau hukum adat. Peran tersebut bisa dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga adat, masyarakat hukum adat maupun badan usaha,” tambahnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada ekologi, tetapi juga pada aspek sosial, politik, dan ekonomi.

Ia menilai masyarakat sekitar hutan seharusnya tidak diposisikan semata sebagai penyebab kerusakan, melainkan sebagai pelaku utama dalam upaya perlindungan. Secara kultural, Sumatera Barat sebenarnya telah memiliki lembaga adat penjaga hutan yang disebut tuo rimbo, namun perannya disebut semakin memudar akibat tekanan kebutuhan dan kepentingan atas hutan.

“Karena itu diperlukan payung hukum berupa Perda ini untuk memberi kepastian hukum bagi peran serta masyarakat,” tutupnya.

Sosialisasi yang digelar selama dua hari, 8-9 Agustus, itu juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ferdinal Asmin sebagai narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *