Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, meminta masyarakat mengubah cara pandang terhadap penyalahguna narkoba. Ia menegaskan, pengguna narkotika bukanlah sampah masyarakat, melainkan korban yang bisa pulih, kembali produktif, bahkan berprestasi.
Pernyataan itu disampaikan Evi saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore, 9 Agustus 2026.
“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi.
Ia menilai, penyalahguna narkoba lebih tepat dipandang sebagai pasien. Karena itu, langkah pertama yang harus ditempuh adalah merangkul mereka, mengarahkan ke rehabilitasi, dan memberi kesempatan untuk sembuh.
“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” katanya.
Evi juga menyebut rehabilitasi merupakan bagian penting dari pencegahan. Menurut dia, ketika pengguna disembuhkan, laju peredaran narkoba ikut ditekan. Ia mengakui, upaya pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumbar belum akan maksimal tanpa dukungan masyarakat.
“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas rehabilitasi yang bisa diakses masyarakat. Di Kota Padang, layanan tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya. Layanan serupa juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” kata Fradila.
Dukungan terhadap pemulihan pengguna narkoba juga datang dari Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang didirikan Evi Yandri pada 2014. Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan sejumlah mantan pasien binaannya kini berhasil menata hidup setelah dinyatakan sembuh.
“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ujar Syafrizal.
Dalam acara itu, YPJI juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bagi peserta.











