Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui program pembinaan dan fasilitasi perlindungan merek produk lokal.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Pendaftaran Merek IKM Angkatan I pada 4–5 November 2026.
Kegiatan berlangsung di Hotel Kawana, Padang, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Sumatera Barat, Novrial.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irwan Zuldani, hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut untuk membahas strategi penguatan daya saing pelaku usaha.
Irwan menegaskan bahwa dukungan pemerintah bagi sektor usaha kecil tidak boleh terbatas pada bantuan permodalan saja.
Ia menilai pelaku usaha memerlukan kebijakan yang berpihak, pembinaan berkelanjutan, serta fasilitasi legalitas yang memadai agar mampu bersaing secara sehat.
Menurut Irwan, merek bukan sekadar penanda produk, melainkan aset ekonomi strategis yang mampu membangun kepercayaan konsumen.
“Pelaku usaha harus mulai memahami bahwa merek merupakan aset penting,” tegas Irwan dalam paparannya.
Ia menambahkan, perlindungan hukum atas sebuah merek menjadi langkah krusial untuk meningkatkan nilai tambah serta profesionalitas pelaku usaha.
“Produk yang berkualitas perlu didukung identitas yang kuat dan perlindungan hukum agar mampu berkembang serta bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Irwan menekankan pentingnya legalitas produk.
Irwan mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah, legislatif, dan dunia usaha untuk membentuk ekosistem industri yang inovatif serta tangguh.
Selain Angkatan I, pemerintah daerah juga menjadwalkan pelaksanaan Angkatan II pada 6–7 November 2026 di lokasi yang sama.
Seluruh rangkaian kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB setiap harinya di Hotel Kawana, Padang.
Program ini merupakan upaya nyata Pemprov Sumatera Barat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan struktur industri daerah.
Pemerintah berharap pelaku IKM lokal dapat menembus pasar nasional hingga internasional setelah memiliki perlindungan merek yang sah.









