Solok – Pemerintah Kota Solok melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menggabungkan sejumlah instansi. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas pelayanan publik.

Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyebutkan penggabungan OPD ini berpotensi menghemat anggaran daerah hingga Rp 7 miliar per tahun.

“Dengan struktur yang ramping, pelayanan bisa lebih cepat, koordinasi lebih mudah, dan anggaran lebih hemat,” ujar Ramadhani, Rabu (30/7).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD.

Enam perangkat daerah yang mengalami penggabungan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2025 adalah:

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Pertanian dan Pangan
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Penggabungan ini menyatukan fungsi dan tugas yang serupa. Contohnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup kini bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan perumahan secara terpadu.

Satpol PP dan Damkar kini berada dalam satu struktur untuk ketertiban umum dan penanggulangan kebakaran. Fungsi pemberdayaan masyarakat kini mencakup pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Dinas Sosial kini menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sektor pertanian dan ketahanan pangan dikelola dalam satu dinas terintegrasi. Fungsi perencanaan pembangunan daerah diperkuat dengan penggabungan riset dan inovasi ke dalam Bappeda.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solok, Lusya Adelina, menjelaskan bahwa proses ini telah melalui kajian mendalam dan mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menyeluruh, tidak hanya menata struktur tapi juga mendorong kultur kerja yang lebih kolaboratif dan produktif,” kata Lusya.

Perda ini telah berlaku dan akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian jabatan dan struktur organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *