Payakumbuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Proyek yang berlangsung pada periode 2019-2022 ini disinyalir menelan anggaran hingga Rp41 miliar lebih.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Payakumbuh saat ini tengah mengumpulkan fakta-fakta hukum terkait laporan masyarakat tersebut. Proses penyelidikan telah berjalan selama dua pekan terakhir guna mendalami potensi kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Didi Vibaldi Edward, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil puluhan pihak untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap berbagai unsur yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami sudah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Tim Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJOP), tim pengadaan, hingga masyarakat setempat,” ujar Didi, Kamis (16/04/2026).

Didi menegaskan bahwa timnya terus bergerak cepat untuk menuntaskan pengumpulan data dan fakta di lapangan. Meski demikian, ia belum bers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *