Padang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap pers mahasiswa Universitas Andalas (Unand), Genta Andalas, terkait pemberitaan kasus korupsi senilai Rp3,57 miliar.
Intimidasi diduga dilakukan oleh oknum pejabat kampus setelah Genta Andalas menerbitkan dua berita terkait kasus korupsi alat laboratorium yang menjerat sejumlah petinggi Unand.
Ketua AJI Padang, Novia Harlina, menilai tindakan tersebut sebagai pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di lingkungan akademik.
“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk takedown merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang,” tegas Harlina, Jumat (5/9).
Menurut kronologi yang diterima AJI Padang, intimidasi berlangsung sistematis pada Kamis (4/9), mulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sejumlah pejabat kampus diduga memberikan tekanan, ancaman terkait pendanaan, dan ultimatum kepada media mahasiswa tersebut.
AJI Padang menilai tindakan pejabat kampus melanggar UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 tentang kebebasan akademik dan mimbar akademik.
“Seharusnya Unand melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media kampus,” ujar Harlina.
AJI Padang mendesak Unand menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers.
Mereka juga meminta Rektorat Unand mempedomani MoU Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Unand melalui Sekretaris Universitas, Aidinil Zetra, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
“Jika terjadi dinamika komunikasi di lapangan, kami memandangnya sebagai miskomunikasi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan dialog dan saling pengertian,” ujarnya.
Unand juga menegaskan komitmennya untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa seperti Genta Andalas.
Ahli Dewan Pers, Nurcholis MA Basyari, menjelaskan bahwa berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.
Pengecualian berlaku untuk berita yang terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Nurcholis menambahkan, jika berita dicabut, tautan berita harus tetap ada dan memberikan keterangan bahwa berita tersebut telah dicabut atas pertimbangan Dewan Pers atau redaksi.











