SARILAMAK – Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial AS alias Epis (52) atas dugaan kepemilikan sabu. Penangkapan terjadi di Kecamatan Bukit Barisan pada Jumat (26/9/2025) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka diamankan di depan sebuah rumah makan di Jorong Kampuang Baru,” kata Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket kecil sabu. Selain itu, turut disita barang bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 6 paket kecil sabu dalam plastik bening, 4 paket kecil sabu dalam plastik klip bening, 1 plastik klip ukuran sedang, tisu, kotak rokok, dan uang tunai Rp250 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan sabu.
Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari setempat. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Limapuluh Kota. Polisi akan memproses hukum kasus ini lebih lanjut.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmennya. Pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.











