Padang – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah untuk memperkuat pengawasan serta penegakan kepatuhan pajak daerah.

Langkah itu ditempuh melalui Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah yang digelar bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Balai Diklat Keuangan Medan. Pelatihan berlangsung selama sepekan, 4-8 Mei 2026, di Padang.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan pemeriksa pajak memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan menjaga keadilan fiskal di daerah.

“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” kata Al Amin, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, pelatihan ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan peningkatan kompetensi ASN sesuai tugas dan fungsi jabatan.

Program tersebut dirancang untuk memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur agar mampu menjalankan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan sesuai aturan.

Materi yang diberikan mencakup hukum perpajakan daerah, metode dan teknik pemeriksaan, tahapan pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.

Peserta pelatihan berasal dari Bapenda Provinsi Sumatera Barat, UPTD Pengelolaan Pendapatan, serta perwakilan Bapenda kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.

Bapenda berharap pelatihan ini membuat aparatur semakin profesional dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pajak daerah sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *