Tanah Datar – BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menggelar sosialisasi bagi perangkat nagari, desa, dan kelurahan di Tanah Datar untuk memperjelas status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penonaktifan dan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penonaktifan peserta PBI JK. Melalui sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan ingin memastikan masyarakat memahami perubahan status kepesertaan dan langkah yang bisa ditempuh bila status mereka berubah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengatakan sosialisasi ini merupakan komitmen pihaknya untuk menjamin peserta memperoleh informasi yang transparan dan akurat.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan terpenuhinya hak peserta atas informasi status kepesertaan JKN. Kami ingin seluruh masyarakat memahami kondisi kepesertaannya sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Defiyanna.
Ia menjelaskan, penonaktifan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara nasional. Peserta yang dinonaktifkan tercatat berada pada desil 6 sampai 10, sehingga tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran bantuan iuran pemerintah.
“Penonaktifan ini berbasis data nasional. Namun, apabila terdapat warga yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, khususnya yang menderita penyakit kronis atau katastropik, maka kepesertaannya dapat diusulkan untuk direaktivasi melalui Dinas Sosial,” jelas Defiyanna.
Selain mengajukan reaktivasi, peserta JKN juga dapat mendaftar sebagai peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dalam skema itu, peserta bisa memilih kelas rawat sesuai kemampuan finansial.
Bagi peserta yang sudah bekerja di sektor formal, status kepesertaannya dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang ditanggung pemberi kerja.
Defiyanna mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui kanal layanan yang tersedia, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN secara berkala. Jika hasil pengecekan menunjukkan termasuk dalam segmen PBI JK yang dinonaktifkan, maka dapat segera melakukan langkah reaktivasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” imbau Defiyanna.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, Hendra Setiawan, menyampaikan bahwa PBI pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang berada pada desil 1 sampai 5. Penyesuaian data di tingkat pusat dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.
“Penonaktifan PBI JK dilakukan karena adanya penyesuaian data agar kepesertaan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak. Selama ini ditemukan bahwa sebagian dari penerima PBI JK berada pada desil 6 sampai 10,” terang Hendra.
Ia menambahkan, warga yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan per Januari 2026 masih bisa mengajukan reaktivasi. Pengajuan dapat dilakukan melalui petugas atau kader Dinas Sosial di nagari masing-masing atau langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
“Jika berdasarkan verifikasi lapangan peserta termasuk kategori miskin dan tidak mampu, atau menderita penyakit kronis dan membutuhkan tindakan medis segera, maka dapat diusulkan reaktivasi kembali. Warga cukup membawa surat keterangan sakit dari dokter serta dokumen kependudukan,” tambah Hendra.
Usulan itu selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk verifikasi lanjutan. Bila disetujui, data akan dikirim ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN.
Hendra juga meminta warga yang dinonaktifkan agar tidak panik dan dapat mempertimbangkan pendaftaran sebagai peserta mandiri sebagai opsi perlindungan kesehatan. Ia berharap perangkat nagari dan desa aktif melakukan penyisiran data agar seluruh warga di wilayahnya tetap terdaftar dan terlindungi dalam Program JKN.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Tanah Datar, Taufik Amnul Hayat, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang menggelar sosialisasi tersebut. Menurut dia, kegiatan itu membantu memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai alur pengelolaan data hingga proses reaktivasi kepesertaan.
“BPS memiliki peran menyiapkan data hasil ground check masyarakat dari desil 1 hingga desil 10. Data tersebut digunakan oleh instansi berwenang seperti Dinas Sosial sebagai dasar proses usulan reaktivasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan,” kata Taufik.
Ia menegaskan, PBI JK memang diprioritaskan untuk masyarakat di desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan. Karena itu, ia mengajak masyarakat memberikan data yang jujur dan akurat saat proses survei berlangsung.











