Jakarta – Fraksi Partai NasDem menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di DPR RI.
Dukungan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (BALEG) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dalam pembahasan RUU tersebut pada Senin (20/04/2026).
Cindy Monica menilai pengesahan RUU PPRT menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
“Kami dari Fraksi NasDem menyatakan menerima dan juga menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh Panja bersama pemerintah untuk dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, agar segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Cindy Monica yang juga Anggota Komisi II DPR RI itu.
Ia menegaskan, Fraksi NasDem memandang pengesahan RUU PPRT sebagai kebutuhan yang harus segera diwujudkan.
Menurut dia, pekerja rumah tangga merupakan warga negara yang selama ini banyak bekerja di ruang domestik tanpa perlindungan yang memadai dari negara.
“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum membuat mereka rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, dan kekerasan,” katanya.
Cindy juga menilai kehadiran RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memulihkan nilai kemanusiaan dalam hubungan kerja di sektor domestik.
Aturan itu, menurut dia, diharapkan memberi kepastian standar kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“RUU PPRT ini hadir untuk mengembalikan adab kita, memanusiakan manusia, serta memberikan standar kelayakan kerja,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi NasDem mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial dan hak dasar sebagaimana pekerja di sektor lain.
Hak itu mencakup upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan melalui BPJS.
Seiring dukungan lintas fraksi yang terus menguat, RUU PPRT diharapkan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Langkah ini dinilai sebagai wujud keberpihakan negara kepada pekerja rumah tangga yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi hukum.











