Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperketat pengawasan pembangunan perumahan dengan mewajibkan pengembang menggunakan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG). Langkah ini diambil untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus mendukung target nasional pembangunan 3 juta rumah.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, menyatakan bahwa optimalisasi SIRENG merupakan instruksi langsung Wali Kota untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
“Kami mendorong pengembang memanfaatkan SIRENG agar proses verifikasi lebih terintegrasi. Sistem ini memungkinkan pemerintah menelusuri legalitas dan rekam jejak pengembang secara komprehensif sebelum memberikan rekomendasi site plan,” ujar Marta, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, digitalisasi melalui SIRENG membuat proses pengajuan dan evaluasi site plan menjadi lebih sistematis dan efisien. Selain mempercepat birokrasi, sistem daring ini tetap mengedepankan ketelitian dalam memvalidasi persyaratan pengembang.
Langkah ini juga dinilai krusial untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun. Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, menambahkan bahwa SIRENG tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga instrumen untuk memastikan standar teknis bangunan terpenuhi.
“SIRENG memastikan standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian yang layak. Ini juga menjadi syarat bagi pengembang yang ingin mengakses pembiayaan seperti KPR subsidi,” jelas Murdifin.
Pemerintah Kota Payakumbuh berharap, melalui penggunaan SIRENG, pembangunan perumahan di wilayahnya tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga mengutamakan keberlanjutan dan profesionalisme. Seluruh pengembang diimbau untuk segera mengadopsi sistem ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.











