Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang menjerat Hery.

Andi mengatakan baru menerima informasi tersebut dan belum memahami duduk perkara yang sebenarnya. “Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, Kementerian Hukum tidak akan ikut campur dalam penanganan perkara itu.

“Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum. Nanti bisa ditanya ke penyidiknya,” kata Andi.

Di sisi lain, Kejagung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan alat bukti itu diperoleh melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan langkah hukum lain di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *