Padang – Polda Sumbar permudah pengurusan surat kendaraan bagi korban bencana alam. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang kehilangan atau kerusakan dokumen akibat musibah.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar membuka layanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.

“Kami berupaya memberikan kemudahan layanan administrasi dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Selasa (3/2).

Kompol Awaludin Puhi, Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar menambahkan, pelayanan difokuskan pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak.

Untuk BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri dan surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan.

Sementara untuk BPKB yang rusak, pemohon wajib membawa BPKB yang rusak, cek fisik kendaraan, dan menyerahkan berkas ke petugas.

“Petugas akan langsung memproses permohonan, sehingga warga dapat segera kembali beraktivitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *