Jakarta – Pemerintah mempercepat perombakan besar-besaran pada tubuh badan usaha milik negara. Hingga 28 April 2026, sebanyak 167 perusahaan pelat merah telah resmi dilikuidasi sebagai bagian dari upaya menyederhanakan dan menyehatkan struktur BUMN.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengatakan langkah itu menjadi bagian dari strategi untuk membangun BUMN yang lebih ramping, sehat, dan kompetitif.

“Total yang sudah dilikuidasi itu kurang lebih sampai dengan hari ini sudah sekitar 167 perusahaan,” ujar Dony dalam forum Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dony menjelaskan, pemerintah tidak hanya mengandalkan likuidasi. Dalam agenda transformasi BUMN, pemerintah juga menempuh divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi.

Menurut dia, likuidasi diterapkan pada perusahaan yang memiliki beban utang besar, aset yang tidak sebanding, dan sudah tidak kompetitif. Sementara itu, divestasi menyasar unit usaha kecil di luar bisnis inti, termasuk agen perjalanan milik BUMN sektor energi.

Pemerintah juga mendorong konsolidasi antarperusahaan di sektor yang sama. Langkah ini dilakukan di bidang logistik, rumah sakit, perhotelan, sekuritas, hingga asuransi.

“Asset management akan bersatu, kemudian hotel dan lain-lain sudah bersatu, kemudian pos dan logistik akan bersatu,” kata Dony.

Ia menegaskan, konsolidasi itu ditujukan agar perusahaan-perusahaan BUMN memiliki skala ekonomi yang lebih kuat dan daya saing yang lebih baik.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan perampingan jumlah entitas BUMN secara signifikan. Dari total 1.077 perusahaan, jumlahnya akan dipangkas menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan.

Program tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dony memastikan transformasi yang berjalan bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, tetapi juga menata ulang keseluruhan ekosistem BUMN.

Ia juga menyoroti perubahan pola hubungan antarperseroan. Jika sebelumnya hubungan itu kerap disebut sebagai “sinergi”, kini konsep tersebut berubah menjadi kewajiban yang harus dijalankan seluruh BUMN.

Perubahan itu berjalan seiring pembentukan Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund Indonesia. Lembaga ini akan mengelola sekaligus mengonsolidasikan aset negara agar lebih efektif, efisien, dan mampu bersaing di level global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *