Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai merendahkan martabat masyarakat Minangkabau setelah video pernyataannya viral di media sosial.
Laporan DPP IKM tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Video yang menjadi sorotan itu disebut direkam di Philadelphia, Amerika Serikat, lalu menyebar luas melalui media sosial.
Dalam rekaman berdurasi sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”, Abu Janda menyebut sejumlah daerah di Indonesia sebagai wilayah intoleran. Sumatera Barat dan Jawa Barat termasuk di antaranya.
Pernyataan yang paling memicu kemarahan masyarakat Minang adalah penggunaan kata “barbar” untuk menyebut warga di wilayah tersebut.
“Kami melaporkan saudara Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian. Beliau secara terbuka menyebut masyarakat Sumbar sebagai suku barbar,” kata Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Levi, sapaan akrabnya, menilai ucapan itu bukan sekadar kritik. Menurut dia, pernyataan tersebut merupakan bentuk stigmatisasi negatif yang berpotensi memecah belah kerukunan sosial.
Ia juga menegaskan bahwa dalam era pemerintahan Prabowo Subianto, tidak ada pihak yang kebal hukum. DPP IKM meminta kepolisian memproses laporan itu secara objektif dan transparan tanpa perlakuan khusus.
Senada, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM Defrizal Djamaris menjelaskan pihaknya menggunakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dalam laporan tersebut.
Defrizal menyoroti istilah “barbar” yang, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti tidak beradab atau kejam.
“Narasi yang dibangun adalah wilayah dengan akhiran ‘bar’ dianggap sebagai masyarakat barbar. Ini adalah stigma serius yang tidak bisa dibiarkan karena melukai perasaan masyarakat Minang secara luas,” ujar Defrizal.
Dalam pidato yang dilaporkan itu, Abu Janda sebelumnya juga mengklaim sentimen anti-Kristen atau kristen fobia meningkat dalam tiga tahun terakhir di Indonesia bagian barat. Ia menyebut Jawa Barat, Banten, Lampung, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai wilayah dengan tingkat intoleransi tinggi.
DPP IKM berharap kepolisian bersikap tegas dan proporsional dalam menangani kasus ini. Mereka menilai laporan tersebut merupakan respons atas potensi gesekan antardaerah dan antarumat beragama yang dipicu narasi provokatif.
“Kami berharap hukum tajam terhadap siapa pun, termasuk saudara Abu Janda, agar tercipta keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Defrizal.











