Padang – Krisis air bersih yang tak kunjung usai membuat DPRD Kota Padang berang. Komisi II DPRD secara resmi meminta audit operasional Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang.
Surat permohonan audit bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 telah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Padang pada 23 Januari 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan audit ini bukan sekadar formalitas. “Kami ingin melihat secara transparan bagaimana PDAM dikelola,” ujarnya.
Rachmad menambahkan, audit ini penting untuk mengukur efisiensi penggunaan anggaran dan prioritas pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Kota Padang menugaskan Inspektorat Kota Padang, melalui Wali Kota Padang, untuk segera melaksanakan audit operasional. Hasil audit diharapkan menjadi dasar perbaikan layanan air bersih.
“Kami ingin audit ini objektif dan independen. Jika ada masalah, harus dibuka apa adanya,” tegas Rachmad.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang bahkan siap menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Fadly Amran, jika evaluasi total terhadap manajemen PDAM tidak segera dilakukan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Wahyu Hidayat, menilai krisis air bersih pasca banjir bandang November 2025 adalah kegagalan pelayanan publik.
“Rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Ini bukan lagi masalah teknis, tapi kegagalan pelayanan publik yang nyata,” kata Wahyu.
Fraksi Gerindra menilai PDAM gagal mengantisipasi dampak bencana, baik dalam pemulihan infrastruktur maupun distribusi air. Komunikasi direksi PDAM juga dinilai tidak solutif dan kurang empati.











