PADANG – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang berpotensi meruntuhkan eksistensi sebuah bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Agenda ini berlangsung di Gedung Rohana Kudus, Padang, pada Minggu (18/10).

Evi menekankan bahwa status darurat narkoba yang pernah dicanangkan Presiden Jokowi masih relevan karena ancamannya terus membayangi negara hingga saat ini.

“Normalnya, jika kita mendengar kata ‘darurat’, kita langsung awas dan bergerak bersama, itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba,” ujar Evi dalam forum tersebut.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Perda Nomor 9 Tahun 2018 telah mengatur secara rinci hak serta kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam upaya penanggulangan narkoba.

Evi menjelaskan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam mengoptimalkan hasil pemberantasan narkoba yang selama ini tergolong sulit dilakukan.

Ia meminta warga untuk segera membawa pecandu ke fasilitas rehabilitasi atau melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pengurus RT/RW setempat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim, turut hadir dan mengategorikan narkoba sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Mursalim mencontohkan sejarah Perang Candu di Tiongkok sebagai bukti bahwa pelemahan generasi muda melalui narkotika adalah strategi efektif untuk meruntuhkan suatu negara.

Ia menyayangkan sikap pasif masyarakat yang sering menutupi kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dengan dalih rasa iba.

“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan, jangan diam saja,” tegas Mursalim.

Pihaknya kini mendorong setiap kelurahan untuk membentuk program Kelurahan Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Padang Barat, Ida Puji Astuti, menyatakan dukungan penuh pihak kecamatan terhadap implementasi perda tersebut.

Pemerintah kecamatan berkomitmen berkolaborasi untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *