Limapuluh Kota – Sengketa kepengurusan sertifikat hak milik atas sebidang tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jorong Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, memicu rencana jalur hukum dari keluarga Fauzan Haviz. Mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode itu menilai, hingga kini pihak nagari belum memberi kepastian terkait permohonan pengurusan tanah milik keluarganya.

Fauzan mengatakan, tanah tersebut dibeli orang tuanya, H. Haviz Dt. Manindih almarhum, pada 1970. Ia menyebut, proses pengurusan sertifikat sebenarnya sudah ditempuh, termasuk penentuan batas dengan tanah di sekelilingnya yang telah diakui para pihak berbatasan.

“Kita dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang sudah dibeli orangtua saya pada tahun 1970, tanah ini batas-batas sudah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak Nagari belum bisa memberikan persetujuan atau tandatangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,” kata Fauzan, Kamis 30 April 2026, usai meninjau titik tanah bersama pihak terkait.

Ia mengaku kecewa karena selama berbulan-bulan tidak memperoleh jawaban tegas dari Walinagari Sungai Kamuyang.

“Sejak sebelum Ramadhan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak Nagari karena tidak ada jawaban pasti, saat meminta jawaban tertulispun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut memang bukan milik kami,” ujarnya.

Fauzan juga mengklaim memiliki sejumlah bukti kepemilikan, mulai dari kwitansi jual beli hingga pengakuan para pemilik tanah yang berbatasan langsung. Menurut dia, pihak-pihak itu antara lain Julhijal, Muhammad Hidayat, dan Kamia.

“Kita ada kwitansi pada saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang berspadan atau berbatasan tanahnya dengan tanah kita, diantaranya Julhijal, Muhammad Hidayat dan Kamia,” katanya.

Karena belum ada titik terang, Fauzan menyatakan akan menempuh sejumlah langkah lanjutan. Ia menyebut keluarga akan mengirim somasi, melapor ke Ombudsman, dan bila perlu membawa perkara itu ke jalur hukum.

“Orang tua saya meninggal tahun 2020, setelahnya kami terus berupaya melakukan pengurusan SHM, namun tidak ada jawaban atau respon pasti dari nagari, kedepannya rencananya kami akan melakukan somasi terhadap Walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tanah yang lokasinya disebut berdekatan dengan milik Yeni Taren itu selama ini digarap oleh masyarakat setempat, yakni Pak Kamia dan anak-anaknya. Dari hasil garapan itu, keluarga disebut tetap mendapat bagian.

“Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamia dan anak-anaknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas tanaman yang ditanam diatas tanah tersebut, ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang diantar ke Bukittinggi dan ada yang kami menjemput,” katanya.

Menurut Fauzan, selama lebih dari tiga dekade, pihak penggarap juga masih mengakui tanah itu milik keluarganya.

“Lebih tiga puluh tahun, pak Kamia dan anak-anak menggarap tanah tersebut masih, masih mengakui milik kami, tidak ada yang mengakui itu tanah milik nagari,” ujarnya.

Sementara itu, Walinagari Sungai Kamuyang Isral belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi. Upaya menghubungi melalui panggilan dan pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *