Payakumbuh – Seorang ibu di Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan menjual anak kandungnya melalui aplikasi pesan singkat. Polisi mengungkap, tarif yang dipatok untuk sekali kencan adalah Rp 250 ribu.
Penggerebekan dilakukan Satpol PP di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Payakumbuh Barat, Kamis (11/12) pagi. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Payakumbuh.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Siregar, mengatakan tersangka berinisial Y (42) telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
“Tersangka telah melakukan tindakan ini selama empat bulan terakhir. Selain anak kandungnya, ada dua orang lagi yang menjadi ‘anak galeh’ tersangka,” ujar Iptu Andrio.
Modus operandi tersangka adalah menawarkan tiga foto wanita kepada calon pelanggan melalui aplikasi. Saat penangkapan, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria hidung belang, dan ternyata anak kandungnya yang dipesan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, dan bukti percakapan pemesanan. Polisi masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.










