Padang – Praktik jual beli keadilan masih menjadi sorotan dalam penegakan hukum di Indonesia, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Fenomena ini dinilai membuat keadilan kerap bergantung pada kemampuan finansial, bukan pada murninya proses hukum.

Di tingkat penyidik dan kejaksaan, praktik “uang damai” atau “uang tutup perkara” disebut masih kerap muncul. Proses hukum yang semestinya mengungkap kebenaran justru berubah menjadi ruang negosiasi. Pihak yang memiliki uang dapat memperoleh keringanan, bahkan penghentian perkara.

Kondisi serupa juga terjadi di pengadilan. Suap kepada hakim maupun panitera bukan hal baru dalam sistem peradilan. Putusan yang seharusnya lahir dari pertimbangan hukum dan nurani kerap tercoreng oleh pemberian dalam bentuk amplop, transfer rekening, atau cara lain.

Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum terus menurun. Masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki kekuatan ekonomi atau politik untuk mengakses keadilan yang sama.

Bagi mereka, keadilan kerap terasa seperti barang mahal yang sulit dijangkau. Situasi ini bukan hanya merusak legitimasi negara hukum, tetapi juga memperkuat budaya ketidakadilan di tengah masyarakat.

Fenomena tersebut dinilai menunjukkan bahwa jual beli keadilan masih menjadi realita dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika praktik ini terus dibiarkan, kepastian hukum akan semakin rapuh dan hukum berisiko berubah menjadi komoditas.

Di tengah hadirnya KUHP dan KUHAP yang baru, pertanyaan besar tetap mengemuka: apakah pembaruan aturan itu juga akan diikuti perbaikan dalam penegakan hukum, atau justru perdagangan hukum masih akan terus berlangsung? Tantangan inilah yang kini dihadapi penegakan hukum Indonesia ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *