Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan rombakan besar terhadap peta jalan regulasi ketenagakerjaan nasional. Langkah ini ditempuh untuk mengikuti perubahan model bisnis dan pola kerja yang semakin menuntut fleksibilitas, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyebut penyesuaian aturan itu mencakup tiga isu utama, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, serta ekonomi digital atau gig economy.

Pernyataan itu disampaikan Cris dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” ujar Cris di hadapan para praktisi HR.

Dalam pembahasan PKWT, Cris menegaskan bahwa skema tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai cara menekan biaya perusahaan. Ia mengingatkan, penggunaan PKWT harus sesuai dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

Di sektor alih daya, Kemnaker juga memperketat pengaturan terkait ruang lingkup pekerjaan dan standar perlindungan pekerja. Transparansi dan akuntabilitas, kata Cris, menjadi kunci untuk menjaga hubungan industrial tetap sehat dan mencegah perselisihan yang merugikan kedua pihak.

Pemerintah turut memberi perhatian pada fenomena gig economy. Cris mengakui model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang besar, tetapi juga memerlukan pendekatan regulasi yang berbeda.

“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya,” tegasnya.

Perubahan regulasi ini, menurut Cris, juga menuntut peran praktisi human resources atau HR agar ikut bertransformasi. Ke depan, HR tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi harus menjadi mitra strategis perusahaan yang memastikan setiap kebijakan sesuai dengan aturan hukum.

Cris menilai kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan yang cepat menyesuaikan praktik HR akan lebih tangguh menghadapi dinamika pasar sekaligus mengurangi risiko hukum yang mungkin muncul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *