Padang – Konsolidasi besar-besaran BUMN yang tengah disiapkan Danantara Indonesia dipastikan tidak akan diikuti pemutusan hubungan kerja. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan seluruh karyawan akan tetap menjadi bagian dari perusahaan hasil penggabungan.

“Seluruh karyawan tidak akan ada yang kita kurangi. Mereka akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan hasil konsolidasi. Karena itu kan bukan salah mereka,” kata Dony.

Pernyataan itu muncul di tengah rencana penyederhanaan ekosistem BUMN yang saat ini mencakup sekitar 1.077 entitas. Jumlah tersebut akan dipangkas menjadi sekitar 200 perusahaan melalui proses konsolidasi yang disebut bukan sekadar penyederhanaan administratif, melainkan restrukturisasi besar korporasi negara.

Dony menjelaskan, langkah itu tetap memungkinkan perusahaan tetap efisien tanpa harus mengorbankan pekerja. Dari seluruh perusahaan yang masuk proses streamlining, biaya tenaga kerja per tahun hanya berkisar Rp2-3 triliun. Sementara itu, proyeksi penghematan keseluruhan dari konsolidasi dapat menembus lebih dari Rp50 triliun.

“Jadi, kalau gitu saya ambil saja semua karyawannya. Saya masih hemat Rp47 T,” ujarnya.

Dengan hitungan tersebut, menurut Dony, penyerapan seluruh karyawan ke perusahaan hasil konsolidasi masih menyisakan penghematan bersih sekitar Rp47 triliun. Ia menilai keputusan itu menunjukkan bahwa efisiensi dan perlindungan terhadap pekerja bisa berjalan beriringan.

Dony juga mengatakan kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak menginginkan adanya PHK. “Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,” kata Dony.

Ia menegaskan, para pekerja yang selama ini ada di tubuh BUMN bukan pihak yang layak menjadi korban dari proses restrukturisasi. Menurut dia, mereka masuk bekerja dengan itikad baik dan menjalankan tugas sesuai arahan manajemen.

Di sisi lain, proses konsolidasi sebesar itu tetap menyimpan tantangan. Penempatan ribuan karyawan ke ratusan perusahaan baru disebut harus dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi, dan disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Selain itu, perusahaan hasil penggabungan kemungkinan memerlukan profil keahlian yang berbeda, sehingga program reskilling menjadi kebutuhan utama. Kanal pengaduan juga dinilai perlu disiapkan agar komitmen tanpa PHK benar-benar terlaksana di lapangan.

Dengan skala BUMN yang sangat besar, dari 1.077 entitas menjadi 200 perusahaan, kebijakan ini dinilai menjadi salah satu langkah restrukturisasi paling besar dalam sejarah perusahaan negara. Namun, di tengah target efisiensi tersebut, pemerintah melalui Danantara memilih menempatkan perlindungan terhadap pekerja sebagai bagian dari proses perubahan.

Dony menilai, efisiensi negara dan keadilan bagi pekerja bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya, kata dia, bisa dijalankan bersamaan dalam reformasi BUMN yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *