Padang – Seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2025-2028 menuai kritik terkait aturan pengunduran diri dari partai politik. Aturan tanpa jeda waktu ini dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga penyiaran.

Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID menyoroti adanya calon yang baru mengundurkan diri sehari sebelum pendaftaran. Hal ini memicu keraguan publik terhadap netralitas calon komisioner.

“Secara etika, hal ini tentu akan memicu pro dan kontra,” ujar Ketua Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID, Eko Kurniawan, Rabu (10/9/2025).

Eko mengusulkan adanya jeda waktu yang lebih panjang, seperti lima tahun, sebagaimana berlaku di lembaga negara lain.

Tahapan seleksi KPID Sumbar telah dimulai sejak 30 Juni lalu. Puluhan calon komisioner mengikuti ujian tertulis di Gedung DPRD Sumbar pada Rabu (10/9/2025).

Ujian ini merupakan bagian dari seleksi yang diikuti 67 pendaftar yang lolos administrasi. Isu “titipan” dan afiliasi politik kembali mencuat.

Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID telah mengajukan pengaduan kepada Timsel. Langkah ini dilakukan demi perbaikan KPID ke depan.

Eko mengingatkan pengalaman seleksi 2021 yang berujung gugatan ke PTUN Padang. “Akankah nasib KPID hari ini juga ke PTUN? Melihat potensi, kemungkinan itu bisa saja terjadi,” ungkapnya.

KPID sebagai lembaga independen memiliki fungsi vital dalam mewadahi aspirasi masyarakat di bidang penyiaran. Transparansi dan independensi dalam seleksi menjadi syarat utama.

Tahapan seleksi selanjutnya meliputi wawancara, tes psikologi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Sumbar. Masyarakat diminta terus memantau jalannya seleksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *