Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 sebanyak 4.262.856 pemilih dalam rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumbar, Senin (6/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029 agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.
Rapat pleno tersebut digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sejumlah unsur Forkopimda Sumbar, Bawaslu Sumbar, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumbar, media massa, dan perwakilan 18 partai politik peserta pemilu hadir dalam kegiatan itu.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan rekapitulasi di tingkat provinsi merupakan lanjutan dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU kabupaten dan kota setiap tiga bulan melalui rapat pleno terbuka.
Ia menjelaskan, hasil pembaruan data di daerah kemudian direkapitulasi di tingkat provinsi setiap enam bulan atau per semester. Adapun rapat pleno kali ini merupakan rekapitulasi Semester I Tahun 2026, sedangkan Semester II dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Setelah itu, hasilnya akan direkapitulasi secara nasional oleh KPU RI.
“Tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara berkala,” kata Surya.
Surya menyampaikan pernyataan itu didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Sumbar Aan Suryanto.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan di luar tahapan pemilu sehingga setiap perubahan bisa tercatat secara berkelanjutan. Perubahan itu mencakup penambahan pemilih yang telah memenuhi syarat, perpindahan domisili, hingga pengurangan pemilih karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Melalui mekanisme ini, KPU dapat menyampaikan perkembangan data pemilih kepada publik, termasuk kepada partai politik, secara terbuka dan berkelanjutan. Proses tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan data pemilih,” ujarnya.
Surya menambahkan, pembaruan data secara berkala diharapkan dapat meminimalkan selisih data saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan begitu, setiap perubahan jumlah pemilih dapat diketahui sejak dini dan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Ia berharap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, sesuai kondisi terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menyebut hasil rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 berjumlah 4.262.856 pemilih.
“Penetapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan PDPB semester pertama tahun 2026 yang dilakukan berdasarkan koordinasi dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi terkait,” ujar Medo.
Menurut Medo, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan bertujuan menjaga kualitas dan akurasi data, sehingga daftar pemilih selalu mutakhir dan siap digunakan dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan mendatang.










