Padang Pariaman – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong penguatan aturan berbasis adat di tingkat nagari sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi muda di tengah meningkatnya tantangan sosial. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan hal itu saat membuka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun 2026 di Lapangan Sepak Bola SMPN 4 Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4/2026).
Mahyeldi menilai nagari memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Sumbar. Ia menyebut, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menempatkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai bagian dari kearifan lokal dan jati diri daerah.
“Nagari adalah kawasan strategis. Karena itu, nilai adat dan falsafah yang kita pegang harus benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Mahyeldi.
Ia meminta para bupati dan wali kota di Sumbar serius memperkuat peran nagari, terutama melalui aturan yang mampu menjaga tatanan sosial masyarakat. Menurut dia, persoalan sosial yang berkembang saat ini perlu ditangani bersama, termasuk perilaku yang menyimpang dari norma budaya dan agama serta peredaran narkoba.
“Kita masih dihadapkan pada berbagai persoalan, termasuk penyimpangan perilaku dan peredaran narkoba. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Mahyeldi mendorong setiap nagari di Sumbar menyusun Peraturan Nagari berbasis kearifan lokal. Aturan itu, kata dia, bisa menjadi instrumen pengendalian sosial sekaligus perlindungan bagi generasi muda.
Ia mencontohkan sejumlah nagari yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Nagari Nan XX di Lubuk Begalung, Kota Padang, dan Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok. Kedua nagari itu memberlakukan pembatasan aktivitas hiburan untuk menekan penyakit masyarakat dan mencegah potensi konflik sosial.
“Peraturan Nagari ini penting untuk melindungi generasi muda kita, meminimalisir perilaku menyimpang, serta menciptakan ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.
Di Nagari Nan XX, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara itu, di Nagari Paninggahan, hiburan orgen tunggal hanya diperbolehkan sampai sore hari agar tidak memicu keributan yang kerap muncul pada malam hari.
Mahyeldi berharap pola serupa dapat diterapkan lebih luas di seluruh nagari, desa, hingga jorong di Sumbar, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap setiap nagari mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif meminimalisir hal-hal negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.











