Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh bupati dan wali kota di Sumbar bergerak cepat menertibkan serta mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di daerah masing-masing. Ia menilai penanganan tambang ilegal tak bisa ditunda karena dampaknya meluas, mulai dari kerusakan lingkungan, risiko keselamatan warga, hingga gangguan stabilitas daerah.
Mahyeldi menegaskan, langkah penanganan PETI harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut dia, kerja bersama lintas unsur menjadi kunci agar penertiban berjalan lebih komprehensif dan berkelanjutan.
“Kita menyadari bahwa persoalan PETI tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan aspek ekonomi dan mata pencaharian masyarakat. Kendati demikian, aspek lingkungan dan keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bijak, terukur, dan memberikan solusi,” ujar Mahyeldi di Padang, Minggu (26/4/2026).
Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Sumbar tengah menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
“Melalui skema IPR, kita ingin memastikan aktivitas pertambangan masyarakat berjalan secara legal, memenuhi standar keselamatan kerja, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Mahyeldi.
Di sisi lain, ia meminta para pelaku PETI segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Mahyeldi menilai penambangan tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar dan bahkan bisa bersifat permanen.
“Penambangan tanpa prosedur yang benar juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, berdampak pada kesehatan masyarakat, serta berpotensi memicu konflik sosial yang mengganggu stabilitas keamanan daerah,” tegasnya.
Mahyeldi berharap transisi menuju skema IPR dapat membuat aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian alam. Ia menilai keberadaan IPR akan memberi ruang bagi masyarakat untuk menambang secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Terkait penanganan kasus hukum PETI, ia menegaskan proses penegakan hukum harus tetap berlangsung secara adil dan tetap melindungi masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung di lapangan.
Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas seluruh kasus PETI untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi para pelaku.











