Padang – Tiga pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ditangkap tim Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Rabu (1/10). Penangkapan dilakukan di Jalan Penjernihan Utama, Gunung Pangilun, Padang Utara.
Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu Ganda (40), Indra (36), dan Kevin (27).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 150 tabung gas elpiji 3 kg, 80 tabung gas elpiji 12 kg, dan empat tabung gas elpiji 50 kg.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
“Tim kami berhasil mengungkap penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah dari elpiji 3 KG dipindahkan ke elpiji 12 KG dan elpiji 50 KG,” kata Andry.
Menurut Andry, Ganda berperan sebagai pemilik tabung gas, sementara Indra dan Kevin adalah pekerja yang memindahkan gas.
Pelaku membeli regulator dan segel secara online. Mereka memindahkan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung komersil 12 kg dan 50 kg.
“Pendapatan mereka rata-rata Rp40 juta per bulan. Mereka telah beroperasi selama delapan bulan,” jelas Andry.
Ketiga pelaku dijerat dengan UU Migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP ditambah pasal 49 di UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.











