Padang – Pemerintah Kota Padang Panjang kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Penghargaan ini menegaskan status Padang Panjang sebagai Kota Informatif.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra menerima langsung penghargaan tersebut dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat, Arry Yuswandi, didampingi Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, Selasa (18/11/2025) malam.
Allex Saputra menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh perangkat daerah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan informasi publik,” ujarnya.
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi mengapresiasi KI Sumbar atas monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyebut Anugerah KIP sebagai dorongan bagi badan publik untuk terus membenahi pelayanan informasi.
Selain Pemko Padang Panjang, sejumlah instansi lain juga meraih predikat Badan Publik Informatif, termasuk Pengadilan Agama, Bawaslu, KPU, dan BPS Padang Panjang.
Penilaian Anugerah KIP dilakukan melalui pengisian kuesioner pada aplikasi e-Monev dan presentasi di KI Sumbar.











