Lima Puluh Kota – Inspektorat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota memastikan audit investigasi terhadap Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, telah rampung. Pernyataan ini disampaikan di hadapan massa aksi unjuk rasa yang menuntut pengunduran diri sang wali nagari di halaman kantor wali nagari setempat, Rabu (15/4/2026).
Inspektur Daerah, Irwandi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang diadukan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa hasil audit tidak dapat dibuka secara utuh kepada publik karena bersifat rahasia, sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 dan PP No. 12 Tahun 2017.
“Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar oknum yang menjadi objek pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwandi di lokasi aksi.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa yang mengatasnamakan anak nagari Sungai Kamuyang membentangkan spanduk berisi tujuh poin dugaan pelanggaran. Tuntutan tersebut mencakup mal administrasi pembentukan KAN, penyalahgunaan tanah ulayat, hingga dugaan kebocoran anggaran BumNag, pembangunan fisik, serta tunjangan.
Aksi yang dipimpin oleh Alleho Mahesa dan Darius ini berlangsung di bawah pengawalan ketat ratusan personel Polres Payakumbuh, Satpol PP, dan Linmas. Meski sempat memanas, situasi tetap terkendali hingga massa membubarkan diri dengan tertib setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Inspektorat dan perwakilan DPRD.
Menanggapi tuntutan warganya, Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, menyatakan menghargai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat tersebut. Pihak pemerintah daerah sendiri berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan administrasi terkait temuan audit tersebut hingga tuntas.










