Padang – Pemerintah Kota Padang memperkuat perlindungan hukum terhadap jalannya pemerintahan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Padang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kesepakatan itu diteken Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Aie Pacah, Kamis (16/4/2026).

Fadly mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan.

“Kerja sama ini penting untuk mengantisipasi dan menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemko Padang, sekaligus meningkatkan efektivitas perlindungan aset dan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menilai sinergi dengan kejaksaan juga sejalan dengan Program Unggulan Padang Amanah yang menekankan tata kelola pemerintahan berintegritas, transparan, kredibel, dan akuntabel.

Menurut Fadly, perkembangan regulasi yang terus berubah serta tantangan era digital membuat pemerintah daerah harus lebih cermat dalam mengambil kebijakan.

“Pendampingan dari Kejari sangat kami butuhkan sebagai mitra strategis dalam pencegahan dan pengawalan hukum. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah jangan ragu berkonsultasi guna percepatan pelaksanaan program pembangunan,” tegasnya.

Koswara menyatakan pihaknya siap mendampingi Pemko Padang dalam urusan hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Ia berharap, kerja sama di bidang Datun ini dapat berjalan optimal dan memberi solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

“Selain pendampingan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, kami juga dapat memberikan pendapat hukum atau legal opinion jika pemerintah daerah membutuhkan masukan atas persoalan tertentu,” katanya, didampingi pejabat utama Kejaksaan Negeri Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *