Solok Kota – Pemerintah Kota Solok memastikan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp108.583.349.000 dimanfaatkan sepenuhnya sesuai ketentuan pemerintah pusat. Anggaran itu diprioritaskan untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meningkatkan layanan publik, serta mendukung pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah kota menegaskan penjelasan ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan, arah penggunaan anggaran, dan prioritas pembangunan yang dibiayai melalui penyesuaian TKD.
Kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.
Dari total anggaran, Rp86,31 miliar atau 79,49 persen dialokasikan untuk sektor infrastruktur. Dana ini digunakan untuk pembangunan, perbaikan, dan revitalisasi jalan, saluran drainase, jaringan irigasi, utilitas, gedung pelayanan publik, laydam atau penahan tebing, fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman, serta infrastruktur penanggulangan dan mitigasi bencana.
Selanjutnya, Rp18,30 miliar atau 16,86 persen diarahkan untuk sarana prasarana penanggulangan mitigasi bencana dan pemulihan sosial ekonomi. Anggaran tersebut dipakai untuk pengadaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, sarana persampahan, sarana penanggulangan bencana, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penerangan jalan umum, pemulihan sektor pertanian, dukungan UMKM, jaminan sosial, penyediaan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan kepada daerah lain.
Di sektor kesehatan, pemerintah mengalokasikan Rp3,55 miliar atau 3,27 persen untuk melengkapi sarana dan peralatan RSUD Serambi Madinah. Sementara itu, Rp420 juta atau 0,39 persen disediakan untuk pendidikan melalui rehabilitasi gedung sekolah yang belum terakomodasi dalam Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan tahapan penanggulangan bencana, pemanfaatan anggaran dibagi menjadi 11,43 persen untuk kegiatan pra bencana, 2,65 persen untuk tanggap darurat melalui BTT, 84,08 persen untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta 1,84 persen untuk bantuan kemanusiaan antardaerah.
Sejumlah program prioritas juga sudah disiapkan. Pada kawasan perumahan dan permukiman terdampak bencana, pemerintah menyiapkan 14 kegiatan perbaikan prasarana lingkungan yang tersebar di Kelurahan KTK, IX Korong, Sinapa Piliang, Koto Panjang, VI Suku, dan Tanah Garam.
Untuk wilayah permukiman non-bencana, terdapat 15 kegiatan perbaikan prasarana lingkungan sebagai bagian dari mitigasi bencana. Kegiatan ini menyasar Kelurahan Laing, Kampung Jawa, Nan Balimo, VI Suku, dan Simpang Rumbio.
Di sektor perhubungan dan fasilitas publik, penanganan jalan dan drainase mencakup pemeliharaan berkala pada tiga ruas jalan di Kelurahan Aro IV Korong, IX Korong, Tanah Garam, Tanjung Paku, dan Nan Balimo. Selain itu, ada rehabilitasi pada lima ruas jalan di Kelurahan KTK, Laing, dan Nan Balimo, serta rekonstruksi pada enam ruas jalan di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, IV Suku, Tanah Garam, dan Laing.
Penguatan infrastruktur sumber daya air juga menjadi perhatian. Pemerintah menargetkan enam kegiatan rehabilitasi irigasi, lima kegiatan pembangunan dan rehabilitasi laydam sungai, dua kegiatan penataan jalan inspeksi Batang Lembang, serta pemasangan pintu air klep otomatis di sepanjang aliran Batang Lembang pada wilayah Kelurahan KTK dan Sinapa Piliang.
Seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui penyesuaian TKD 2026 ditetapkan secara terukur berdasarkan tiga sumber data utama. Data itu berasal dari hasil identifikasi dan pendataan saat maupun pascabencana berikut Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah maupun anggota DPRD, serta analisis dan kajian teknis perangkat daerah sesuai urusan masing-masing.
Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi melalui survei lapangan, kajian teknis, dan penyusunan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, infrastruktur vital, dan manfaat terhadap pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Solok menyatakan berkomitmen penuh menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Program dijalankan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya, di bawah pengawasan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Kota Solok dan Irjen Kemendagri, serta didukung pengawasan partisipatif dari masyarakat.
Pemerintah Kota Solok berharap penjelasan ini memberi gambaran utuh kepada masyarakat mengenai pemanfaatan Penyesuaian TKD TA 2026. Pemerintah juga menegaskan anggaran tersebut harus digunakan tepat sasaran untuk memperkuat ketahanan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pemulihan pascabencana di Kota Solok.
“Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan Kota Solok terhadap bencana, mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Solok berkomitmen memastikan setiap rupiah yang diterima dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”











