Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan DPRD Sumbar resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (8/12/2025).

Pengesahan ini diharapkan dapat memacu investasi dan memperkuat pendidikan pesantren di wilayah tersebut.

Dua Ranperda yang disahkan meliputi Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik pengesahan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita,” ujarnya.

Perda Kemudahan Berusaha bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dengan regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan.

Mahyeldi menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan dan administrasi agar semua pelaku usaha dapat merasakan akses yang adil.

Sementara itu, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung lembaga pendidikan pesantren.

“Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia,” kata Mahyeldi.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menambahkan bahwa kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif dan disetujui oleh seluruh fraksi.

DPRD Sumbar berharap implementasi kedua Perda ini dapat segera meningkatkan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *