Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Solok hingga 31 Desember 2027 melalui addendum perjanjian kerja sama.

Kebijakan ini membatasi jumlah tonase sampah dan menetapkan bahwa TPA hanya akan menerima sampah residu.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan pelayanan persampahan di tengah keterbatasan daya tampung.

Mahyeldi menekankan pentingnya bagi Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok untuk segera membangun sistem pengelolaan sampah mandiri selama masa perpanjangan tersebut.

“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah,” ujar Mahyeldi saat memberikan keterangan di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat sarana, prasarana, kelembagaan, serta edukasi masyarakat terkait pengurangan sampah dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kuartini Deti Putri, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena volume sampah di TPA telah melampaui kapasitas maksimal.

Data Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan kapasitas daya tampung TPA tersebut hanya 270.000 meter kubik.

Namun, total volume sampah yang masuk hingga akhir September 2026 telah mencapai 408.578 meter kubik dengan rata-rata kiriman 65 ton per hari.

“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius,” jelas Kuartini.

Pemerintah daerah kini mewajibkan pemilahan sampah organik dan anorganik agar volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan secara signifikan.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi sementara sembari kedua daerah mempersiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih memadai dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *