Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperpanjang program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengatakan kebijakan ini bertujuan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.

Awalnya, program penghapusan denda ini berlaku dari Juli hingga Agustus 2025 sebagai kado Ulang Tahun Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356.

“Namun, untuk memberikan pelayanan maksimal dan keringanan kepada masyarakat, program tersebut diperpanjang,” ujar Yosefriawan, Jumat (12/9/2025).

Target PAD Kota Padang dari sektor PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp75 miliar.

Hingga 4 September, realisasi pajak daerah PBB-P2 telah mencapai Rp53,3 miliar atau 72,42 persen dari target.

“Kebijakan walikota untuk penghapusan denda diyakini dapat memaksimalkan pencapaian target PBB-P2,” kata Yosefriawan.

Yosefriawan menjelaskan, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Padang, melainkan hanya penyesuaian tarif bangunan dengan kondisi terkini.

Ia mengimbau warga kota segera memanfaatkan program penghapusan denda ini untuk pembayaran PBB-P2 tahun ini.

“Program ini selain meringankan warga kota, juga memaksimalkan pencapaian PBB-P2 di Kota Padang,” imbuhnya.

Hingga awal September 2025, PAD Kota Padang telah terkumpul sebesar Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target Rp897,6 miliar. Pemerintah Kota Padang optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *