Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 11 orang dalam kegiatan pengawasan ketertiban umum pada Sabtu (24/10/26) dini hari.
Petugas menyisir sejumlah penginapan dan rumah kos di Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Tim patroli juga menyasar kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau guna memantau aktivitas warga di ruang publik.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Padang, Malizar Ade, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat.
“Malam ini, kita melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah penginapan, kos-kosan, serta kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Batang Arau untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang, termasuk memantau aktivitas muda-mudi hingga dini hari,” ujar Malizar Ade.
Hasil pemeriksaan di seluruh penginapan dan rumah kos menunjukkan tidak adanya pelanggaran yang ditemukan.
Namun, petugas mendapati 10 perempuan yang masih berkumpul hingga larut malam serta seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau.
Seluruh orang yang terjaring langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Malizar Ade menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Dari pemeriksaan penginapan dan kos-kosan, tidak ditemukan pelanggaran, namun di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kita mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” jelasnya.
Pihak PPNS akan memanggil keluarga dari seluruh pelanggar untuk memberikan pembinaan lebih lanjut.
Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.











