Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan bangunan liar di Jalan Cendrawasih Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, pada Selasa (28/10/2025). Penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum).

Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan bahwa pendirian bangunan liar di atas fasum melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Bangunan-bangunan ini berdiri di atas bahu jalan dan drainase, sehingga mengganggu kepentingan umum,” ujar Harvi.

Petugas melakukan pembongkaran sebagai tindakan tegas lanjutan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

“Sebelumnya, bangunan ini sudah pernah kita tertibkan pada 15 Agustus 2025. Namun, saat ditinjau kembali, pemilik masih berjualan dan tidak mengindahkan peringatan,” jelas Harvi. Barang-barang dari bangunan liar tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Sempat terjadi perlawanan dari pemilik bangunan, namun petugas berhasil mengendalikan situasi dengan pendekatan humanis dan persuasif.

“Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Harvi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *