Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8). Sejumlah lapak disita petugas karena dianggap melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum.

Penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban di kawasan Pasar Alai. Petugas menegaskan, trotoar tidak boleh dipakai untuk aktivitas berdagang karena mengganggu hak pengguna jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan pihaknya tidak melarang warga mencari nafkah. Namun, ia meminta aktivitas jual beli tidak dilakukan di atas trotoar maupun badan jalan.

“Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan karena dapat mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya,” ujar Eka.

Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Satpol PP juga mengimbau para pedagang agar segera berpindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. “Harapan kami, para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga ketertiban kota tetap terjaga dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya,” kata Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *