Jakarta – Pemerintah didesak untuk memanfaatkan aset sawit ilegal yang disita negara sebagai sumber dana pemulihan infrastruktur pasca-bencana di Sumatera. Usulan ini datang dari Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh.

Rahmat Saleh menilai pemanfaatan aset sitaan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kehutanan, Kamis (4/12/2025), Rahmat Saleh menyoroti kerusakan parah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai, dibutuhkan solusi pendanaan alternatif karena penurunan transfer anggaran dari pusat.

“Kebun-kebun yang sudah dikuasai negara harus diambil alih sepenuhnya, dijual, dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tegas Rahmat.

Rahmat mencontohkan ribuan hektare lahan sawit ilegal yang telah ditertibkan, termasuk 3.043 hektare di Cagar Alam Maninjau, Agam, dan sekitar 47.000 hektare yang disita Satgas di Sumatera Utara. Aset-aset ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan terbengkalai.

Rahmat juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan masyarakat akibat pembukaan perkebunan sawit ilegal. Ia menyebutkan dampak ekologis bagi masyarakat, sementara pelaku kejahatan lingkungan meraup keuntungan secara melawan hukum, bahkan menikmati hasilnya di luar negeri.

Rahmat menambahkan, pemulihan pasca-bencana tidak boleh terbatas pada penanganan darurat. Pemerintah harus mengamankan sumber pendanaan jangka panjang untuk memperbaiki jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.

Usulan Rahmat Saleh ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para koruptor, yang disampaikan saat mengunjungi korban bencana di Padang Pariaman. Rahmat menambahkan bahwa ratusan ribu hektare kebun sawit beroperasi secara ilegal di luar HGU dan memasuki kawasan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *