Pariaman – DPRD Kota Pariaman menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp620,13 miliar. Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD setempat, Senin (3/11).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Riza Saputra, didampingi Wakil Ketua Yogi Firman.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, unsur Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman turut hadir dalam rapat tersebut.
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya Efrizal, menekankan pentingnya KUA dan PPAS 2026 selaras dengan visi, misi, dan target RPJMD.
“Setiap alokasi anggaran harus berpihak pada rakyat, diarahkan pada program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi kerakyatan,” tegas Efrizal.
Taufik dari Fraksi Keadilan Sejahtera Nasional menyoroti perlunya memperkuat pendidikan berbasis nilai keislaman, budaya lokal, dan karakter.
Fitri Nora, juru bicara Fraksi Bintang Indonesia Raya, menyarankan inovasi dan intensifikasi penerimaan daerah (PAD) oleh kepala OPD terkait.
Wahyu Saputra dari Fraksi PPP mendukung penugasan PPPK pada titik-titik sumber PAD, dengan implementasi yang profesional dan terukur.
Fraksi Demokrat melalui Suharmen Mursyid menekankan pembahasan KUA yang mendalam, rasional, dan terukur.
Indra Jaya dari Fraksi PAN berharap prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi pegangan utama dalam penyusunan anggaran, meski kondisi keuangan daerah defisit.
Persetujuan DPRD ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.
Wakil Wali Kota Mulyadi mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS 2026.











