Padang – Kejaksaan menuntut 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi tol Padang-Sicincin dengan hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/7) malam.

Dua terdakwa, Syaiful dan Yuhendri, yang merupakan Ketua dan anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Keduanya tidak dibebankan uang pengganti.

Terdakwa penerima ganti rugi lainnya dituntut hukuman berbeda. Amroh dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, Bakri dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, dan Marina dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim ketua menunda sidang hingga 29 Juli dengan agenda pembacaan pledoi.

Penasihat hukum terdakwa Syaiful, Putri Deyesi Rizky, menilai ada kejanggalan dalam tuntutan JPU. Ia menyoroti perbedaan antara perkara tol jilid I dan jilid II yang belum dipertimbangkan JPU.

“Masyarakat dalam proyek tol jilid II ini tidak pernah memberikan alas hak kepada IKK, dan mereka juga tidak pernah menerima ganti rugi sejak 2009,” kata Putri usai sidang.

Putri menjelaskan kliennya telah menjalankan tugas sesuai undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Ia juga mempertanyakan sikap Pemkab Padang Pariaman yang baru menyatakan lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah pembayaran dilakukan.

“Aneh sekali. Pada saat tanggal 5 itu, semua unsur hadir, termasuk mantan Bupati Suhatri Bur yang secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian (UGK). Tapi tidak ada satu pun yang menyatakan itu aset Pemda. Lalu tiba-tiba tanggal 18 Maret baru muncul pernyataan itu. Ke mana saja selama ini?” ujarnya.

Putri menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga kasasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *