Sawahlunto – Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial SO alias GUN atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Senin (27/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penggerebekan, SO kedapatan membuang dompet ke kamar mandi. Petugas yang curiga langsung mengamankan dompet tersebut.

“Benar, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, Jumat (31/10).

Dalam dompet tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan lima paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, ditemukan pula plastik klip kosong berbagai ukuran dan alat-alat konsumsi sabu.

Polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y22 warna hijau.

Di hadapan saksi, SO mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Sawahlunto untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *