Jakarta – Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menembus 10 besar nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Prestasi ini diumumkan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, secara nasional, keterbukaan informasi publik di Indonesia masih mengkhawatirkan. IKIP Indonesia berada di zona merah dengan skor 66,43.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyatakan rasa syukur atas pencapaian Sumbar. Ia menegaskan komitmen KI Sumbar untuk terus mendorong ekosistem keterbukaan informasi publik di semua tingkatan badan publik.
“Transparansi adalah cita-cita pemerintahan nasional. Kami berharap pemerintah daerah meningkatkan komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi publik,” ujar Musfi.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi dengan skor IKIP tertinggi, yaitu 74,91 dan berada di zona biru. Sementara itu, beberapa provinsi di kawasan timur Indonesia, seperti Papua Barat, Maluku, dan Bengkulu, masih berada di zona merah.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyoroti lemahnya komitmen struktural terhadap transparansi di tingkat pusat dan daerah.
“IKIP bukan sekadar angka statistik, melainkan barometer kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ketika skor nasional jatuh, pesan yang disampaikan jelas: Keterbukaan informasi publik sedang tidak baik-baik saja,” tegas Rospita.
Penurunan skor nasional ini disebabkan oleh perubahan metodologi penilaian yang lebih ketat. KI Pusat kini menggunakan skema Expert Council yang melibatkan majelis pakar lintas sektor untuk menganalisis praktik kebijakan dan tata kelola badan publik.
IKIP disusun berdasarkan empat faktor utama: politik, hukum, ekonomi, dan sosial. Faktor politik menilai komitmen pimpinan dalam mendukung transparansi dan partisipasi masyarakat.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa IKIP 2025 merupakan komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029.
“IKIP menjadi instrumen strategis untuk mengukur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Donny.











